ASN Pemkot Jakut Ikrar Netralitas Pemilu 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Jakarta Utara, mengikrarkan sikap netralitas pada Pemilu 2024. Kegiatan dilakukan di sela-sela Apel Pagi , Senin (25/9) di Plaza Barat, Kantor Wali Kota Jakut.
M ewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini menegaskan, sebagai pelayan publik netralitas ASN sangat diharapkan guna
mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan bebas dari campur tangan yang tidak seharusnya."Dalam ikrar ini saya mengingatkan diri saya pribadi dan ASN lainnya terkait netralitas ASN," katanya.
Ratusan ASN Pemkot Jaksel Ikrar Netralitas PemiluDisebutkan Juaini, lima poin netralitas ASN, terdiri dari tidak berpartisipasi dalam kampanye politik, tidak menggunakan fasilitas atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik aktif, tidak memberikan perlakuan khusus dalam artian ASN harus memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada semua partai politik dan calon tanpa memihak.
Kemudian menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas atau ASN harus menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas dan profesionalisme tanpa memandang latar belakang politik.
"Apabila ASN tidak netral, pastinya dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Untuk itu, penting bagi ASN untuk memahami dan mematuhi prinsip netralitas ini," tegasnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menerangkan, ikrar netralitas ASN ini merupakan bentuk pembinaan yang tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0036/SE/2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai dalam Menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Kami juga mengupayakan pencegahan segala perbuatan dan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN," tandasnya.